Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra ditahan atas dugaan penggelapan pajak di suatu perusahaan.
"(Ditahan) di Kejaksaan Jakarta Timur," ujar Ari Yusuf Amir, Rabu (27/12/2023).
Indra ditahan mulai hari ini. Ari menegaskan Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk Indra dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.
Advertisement
"Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin melakukan pendampingan secara hukum. Kami Tim Hukum Nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari.
Ari berharap proses hukum yang membelit Indra berjalan dengan adil dan transparan. "Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari.
Ari berharap tidak ada unsur politis atas penahanan Jubir AMIN Indra Charismiadji. Sementara itu, Ari mengaku heran kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan.
"Karena kalau persoalan hukumnya silakan saja, nanti biar publik menilai. Biar hukum menilai pengadilan yang menentukan, tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," ujar Ari.
Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.
"Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan ketika tahap 2," kata Aziz.
Aziz menyebut, Indra Charismiadji yang merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di pemilu 2024Â itu saat ini tengah ditahan kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"(Ditahan di) Rutan Cipinang," ujar Aziz.
Â
Bantah Tangkap Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, Kejaksaan: Itu Pelimpahan Tahap 2
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi adalah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.
"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).
Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.
Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir AMINÂ tersebut. "Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis,"Â katanya mengakhiri.
Advertisement
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dikabarkan Ditangkap Kejaksaan
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)Â Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap aparat kejaksaan. Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh anggota Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
"Benar. (Ditangkap) Kejaksaan," kata Aziz kepada Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).
Aziz menyampaikan, Indra ditangkap aparat kejaksaan karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak oleh suatu perusahaan.
"Diduga soal pajak," ujar Aziz.
Lebih lanjut, menurut Aziz, dalam kasus tersebut, Indra Charismiadji diduga menerima dana yang dikirim oleh perusahaan yang menggelapkan pajak.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," kata anggota Tim Hukum Timnas AMIN ini.
Â
Reporter: Ahda bayhaqi
Sumber: Merdeka.com